A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh
di kantor imigrasi);
2.
Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.
Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan
perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja
sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI).
1.
Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan
lengkap (perdim
11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.
Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara
lain;
- akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.
Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000
dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang
berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009
tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar