Minggu, 18 April 2010

Mengenal Lebih Dekat dengan JAKSA

Sedang panas-panasnya isu penyuapan terhadap aparat penegak hukum di negeri kita. Dari mulai polisi, jaksa, maupun hakim. Tidak ada salahnya saya membahas sedikit tentang jaksa, saya mencoba mencari dan mengumpulkan artikel tentang jaksa.

Menurut wikipedia, jaksa (Sansekerta: adhyaká¹£a) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. Dalam bahasa Inggris jaksa disebut prosecutor sedangkan dalam bahasa Belanda disebut officier van justitie.


Pada business dictionary jaksa adalah Government appointed attorney who initiates and pursues court cases against suspected criminals. Called director of public prosecutions (DPP) in the UK and district attorney (DA) in the US. (kurang lebih artinya: pengacara yang ditunjuk pemerintah yang mengajukan dan mengejar kasus ke pengadilan dari seorang tersangka kriminal. Di United Kingdom dipanggil DPP (Director of Public Prosecutions) sedangkan di United States dipanggil DA (Distric Attorney).


Tugas2 jaksa menurut infocirm.org adalah:

  • Di bidang Perkara Pidana : Melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
  • Di bidang Perdata dan Tata Usaha : Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
  • Dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan : Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Pengamanan peredaran barang cetakan. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar