A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh
di kantor imigrasi);
2.
Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.
Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan
perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja
sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI).
B.
PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)