Selasa, 23 Februari 2010

Cabotage

Azas cabotage merupakan isi dari instruksi presiden RI no5 tahun 2005. Salah satu isi dari Inpres tersebut menyebutkan bahwa semua pelayaran di Indonesia harus dilayani oleh kapal berbendera Indonesia. Inpres tersebut di instruksikan kepada pihak-pihak terkait seperti mentri dan pimpinan daerah di seluruh Indonesia. Inpres ini merupakan salah satu langkah maju dalam memajukan dunia maritim Indonesia, di mana diharapka Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sekedar informasi Inpres ini harus diterapkan selambat2nya sekitar bulan januari 2011.














Pertanyaan yang timbul dari inpres tentang cabotage ini antara lain:
  • Ketersediaan armada kapal yang mumpuni serta berkualitas baik dalam melatani pelayaran Indonesia.
  • Luasan wilayah maritim yang sangat luas tidak sebanding dengan armada kapal baru yang ada.
  • Keterbatasan jmlah galangan dalam memproduksi armada kapal.
  • Ketersediaan SDM nasional yang mendukung diberlakukannya azas cabotage masih jauh dari harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar